Jasa Install ulang dan Service komputer dan laptop area Bandung... Hub: 0813-21185223

salah kaprah penggunaan lampu hazard



Halo sob, kali ini saya akan berbagi cara dan ilmu mengenai penggunaan lampu hazard. 
Banyak salah kaprah penggunaan lampu hazard ini dalam berkendara selama ini. Misal yang paling sering itu menyalalakan lampu hazard saat iring-iringan kendaraan  pengantin atau pejabat, lalu menyalakan disaat berkendara dalam kondisi hujan lebat dan lain-lain. Hal ini bisa sangat membahayakan pengendara lain yang dibelakangnya, kenapa? Kadang iringan-iringan ini berkendara sangat cepat maupun sangat lambat. Kita tentu akan bingung jika akan mendahului nya khusus nya yang berjalan pelan karena lampu sain nyala bersamaan.

Oleh karena itu kita harus tau apa itu lampu hazard dan peruntukan sebenarnya itu untuk apa.

Lampu hazard atau juga lampu darurat adalah lampu pada kendaraan bermotor yang  lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang digunakan saat berhenti darurat. Kondisi lampu hazard dapat dinyalakan dengan menekan tombol hazard yang pada kebanyakan kendaraan bergambar segitiga merah.

tombol lampu hazard
segitiga merah = tombol lampu hazard

Nah apa fungsi lampu Hazard, lampu ini :

  1. Digunakan ketika kendaraan mengalami masalah yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti dan mogok.
  2. Digunakan ketika terjadi situasi darurat didalam mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
  3. Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan (kecelakaan lalulintas, tanah longsor, dan lain-lain)
  4. Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan diluar jalan yang seharusnya
  5.  
Fungsi Lain:
  • Digunakan untuk alarm mobil, bersamaan dengan bunyinya klakson jika dipasang alarm anti maling.
  • Digunakan pada penguncian mobil, yang artinya bila berbunyi dan nyala 1x artinya berhasil dikunci, lalu bila berbunyi dan nyala 2x artinya berhasil terbuka (tergantung Setting mobil masing-masing)… hehehehe
Dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri yang merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini. Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya. Dikatakan dalam media sosial Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.
Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan,  ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan“.
Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard (salah kaprah penggunaan lampu hazard). Di antaranya sebagai berikut:

  • Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
  • Saat member tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa      menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
  • Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
  • Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
Nah itu sob artikel yang bisa saya share… semoga sobat sekalian mulai sekarang jangan salah kaprah penggunaan lampu hazard lagi sehingga tercipta berkendara yang aman dan nyaman bagi kita semua.

Semoga bermanfaat dan semoga barokah

Tag : #Penggunaan lampu hazard #apa itu lampu hazard #kapan saat tepat menyalakan lampu hazard #penyalahgunaan lampu hazard #kecelakaan karena lampu hazard #pentingnya lampu hazard #tombol lampu hazard #aturan lalu lintas yang baik

0 Response to "salah kaprah penggunaan lampu hazard"

Posting Komentar

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.