Halo sob, kali ini saya akan berbagi
cara dan ilmu mengenai penggunaan lampu hazard.
Banyak salah kaprah penggunaan lampu hazard ini dalam berkendara
selama ini. Misal yang paling sering itu menyalalakan lampu hazard saat iring-iringan
kendaraan pengantin atau pejabat, lalu
menyalakan disaat berkendara dalam kondisi hujan lebat dan lain-lain. Hal ini
bisa sangat membahayakan pengendara lain yang dibelakangnya, kenapa? Kadang
iringan-iringan ini berkendara sangat cepat maupun sangat lambat. Kita tentu
akan bingung jika akan mendahului nya khusus nya yang berjalan pelan karena
lampu sain nyala bersamaan.
Oleh karena itu kita harus tau apa itu
lampu hazard dan peruntukan sebenarnya itu untuk apa.
Lampu hazard atau juga lampu
darurat adalah lampu pada kendaraan bermotor yang lampu sein kiri dan kanan berkedip secara
bersamaan yang digunakan saat berhenti darurat. Kondisi lampu hazard dapat
dinyalakan dengan menekan tombol hazard yang pada kebanyakan kendaraan bergambar
segitiga merah.
segitiga merah = tombol lampu hazard |
Nah apa fungsi lampu Hazard,
lampu ini :
- Digunakan ketika kendaraan mengalami masalah yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti dan mogok.
- Digunakan ketika terjadi situasi darurat didalam mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
- Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan (kecelakaan lalulintas, tanah longsor, dan lain-lain)
- Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan diluar jalan yang seharusnya
Fungsi Lain:
- Digunakan untuk alarm mobil, bersamaan dengan bunyinya klakson jika dipasang alarm anti maling.
- Digunakan pada penguncian mobil, yang artinya bila berbunyi dan nyala 1x artinya berhasil dikunci, lalu bila berbunyi dan nyala 2x artinya berhasil terbuka (tergantung Setting mobil masing-masing)… hehehehe
Dikutip dari Divisi Humas
Mabes Polri yang merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini.
Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk
mengaktifkannya. Dikatakan dalam media sosial Facebook, Hazard Lamp (lampu
darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan
ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya adalah
penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.
Hal tersebut tertulis dalam
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib
memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain
pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan“.
Maksud ”isyarat lain” adalah
lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai
kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang
mengganti ban.
Nah, yang ditekankan oleh
Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang
menyalahgunakan fungsi lampu hazard (salah
kaprah penggunaan lampu hazard). Di antaranya sebagai
berikut:
- Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
- Saat member tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
- Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
- Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
Nah itu sob artikel yang bisa saya
share… semoga sobat sekalian mulai sekarang jangan salah kaprah penggunaan lampu hazard lagi sehingga tercipta
berkendara yang aman dan nyaman bagi kita semua.
Semoga bermanfaat dan semoga barokah
Tag : #Penggunaan lampu hazard #apa itu lampu hazard #kapan saat tepat menyalakan lampu hazard #penyalahgunaan lampu hazard #kecelakaan karena lampu hazard #pentingnya lampu hazard #tombol lampu hazard #aturan lalu lintas yang baik
Tag : #Penggunaan lampu hazard #apa itu lampu hazard #kapan saat tepat menyalakan lampu hazard #penyalahgunaan lampu hazard #kecelakaan karena lampu hazard #pentingnya lampu hazard #tombol lampu hazard #aturan lalu lintas yang baik
0 Response to "salah kaprah penggunaan lampu hazard"
Posting Komentar